Tugas artikel Pernikahan Dini Membawa Risiko Bagi Kaum Wanita

 ARTIKEL ILMIAH POPULER 

Artikel ilmiah ini dibuat dalam rangka memenuhi tugas pengganti UTS mata kuliah Teknik Penuisan Karya Ilmiah



PERNIKAHAN DINI MEMBAWA RISIKO BAGI KAUM WANITA

INTAN DINILAH

Pada dasarnya, menikah adalah sebuah ibadah yang wajib dilakukan oleh semua manusia, karena Allah telah menciptakan manusia secara berpasang-pasangan dan hal ini bisa menjadi baik, apabila dilakukan pada usia yang cukup matang dan juga sudah memiliki kesiapan untuk menikah, tetapi bila menikah dilakukan pada usia yang belum cukup matang atau bahkan dibawah umur tentunya akan memberikan dampak negatif bagi pasangan suami istri.

Menikah muda sudah menjadi hal yang lumrah bagi masyarakat di Indonesia, sudah banyak terjadi anak-anak dibawah umur dipaksa menikah oleh orang tuanya dengan lelaki yang bahkan lebih tua darinya. Menikah muda sangatlah memberikan banyak resiko kepada kaum wanita, dan bahkan resiko-resiko itu sangat merugikan kaum wanita.

Menikah diusia muda tidaklah salah, tetapi jika pasangan yang menikah diusia muda belum memiliki kesiapan mental dan juga kesiapan finansial yang baik, maka itu yang akan menjadi masalah. Menikah muda memicu banyak konflik diantara suami dan istri, karena mereka  masih terlalu mengikuti ego masing-masing, dan mental meraka pun belum siap dalam menghadapi setiap masalah yang terjadi dalam kehidupan rumah tangganya, hingga akhirnya banyak terjadi konflik dalam rumah tangganya dan mereka pun tidak tahu bagaimana cara menyelesaikan masalah yeng terjadi.

Banyak alasan mengapa pernikahan dini sering terjadi, contohnya seperti ketika seorang perempuan hamil diluar nikah, maka ia terpaksa harus menikah dengan seseorang yang menghamilinya, padahal dia sendiri pun belum siap untuk menikah, ia terpaksa harus menikah karena bila tidak menikah ia akan menanggung aib yang pasti akan mempermalukan diri dan keluarganya. Tentunya banyak alasan yang melatarbelakangi terjadinya  pernikahan dini , karena segala sesuatu terjadi pasti ada alasannya.

Menikah diusia dini tentu memberikan dampak yang begitu luar biasa khususnya bagi kaum wanita. Wanita harus menanggung resiko tersebut dan bahkan resiko nya sangat membahayakan dirinya.

 

 

 

 

 

 

A.      Definisi pernikahan dini

 

Pernikahan dini adalah pernikahan dibawah usia yang seharusnya belum siap untuk melaksanakan pernikahan (Nukman,2009).

 

Batas usia yang diizinkan dalam suatu perkawinan menurut UU Pernikahan diatur dalam pasal 7 ayat (1) yaitu, jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun, dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun. Jika ada penyimpangan terhadap pasal 7 ayat (1) ini,dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun wanita (pasal 7 ayat 2).

 

Pemerintah telah mengatur batas usia yang layak dalam melangsungkan pernikahan, hal ini ditujukan agar tidak ada lagi pernikahan dibawah umur, pemerintah membuat aturan ini dengan tujuan melindungi setiap warga negara indonesia agar bisa terhindar dari resiko pernikahan dini yang mana resiko ini benar-benar merugikan.

 

B . Faktor penyebab terjadinya pernikahan dini

 

·         Faktor internal

Faktor yang berasal dari dalam diri seorang anak yaitu :

 

1.      Pendidikan

Pendidikan yang rendah membuat seorang anak kekurangan pengetahuan akan resiko dari pernikahan dini, kurang nya pengetahuan membuatnya menganggap pernikahan dini sebagai hal yang wajar untuk dilakukan.  Oleh sebab itu pendidikan menjadi faktor penting dalam hal ini. Pendidikan memberikan bekal pengetahuan yang sangat bermanfaat bagi kehidupan. Seorang anak yang memiliki pendidikan rendah maka ia tidak akan memikirkan apa yan akan terjadi ketika ia memutuskan untuk menikah muda, tetapi berbeda dengan seseorang yang memiliki pendidikan tinggi ia akan memikirkan apa yang akan terjadi bila dia harus menikah muda.

 

2.      Pergaulan

Pergaulan yang baik akan memberikan dampak yang baik dan pergaulan yang buruk pasti akan memberikan dampak yang buruk pula. Ketika seorang anak berada pada pergaulan yang baik maka pasti ia akan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan tetapi berbeda dengan seorang anak yang berada pada pergaulan yang buruk tentu ia akan sering bertemu dengan hal-hal buruk, yang pasti akan merugikan dirinya. Pergaulan yang buruk membawa dia pada prilaku menyimpang yang membuat dirinya terpaksa harus menikah diusia yang masih muda, misalnya ketika ia hamil diluar nikah maka ia harus mau menikah meskipun usianya belum cukup untuk menikah. Hal ini yang sering terjadi dikalangan remaja, mereka melakukan hal-hal yang justru merugikan dirinya sendiri dan menghancurka masa depannya.

 

·         Faktor eksternal

Faktor yang berasal dari luar diri sang anak yakni :

 

1.      Keadaan ekonomi orang tua

Tekadang pernikahan dini terjadi bukan karena kemauan seorang anak melainkan karena kondisi ekonomi orang tua yang tidak mampu lagi untuk membiayai diri nya, mereka memiliki anggapan bahwa jika anak perempuan nya sudah menikah maka sudah tidak ada lagi kewajiban untuk membiayai si anak, karena kewajibannya sudah berpindah kepada suaminya. Pemikiran kolot seperti ini yang membuat banyak generasi muda melakukan pernikahan dibawah umur atau pernikahan dini, si anak yang tidak mampu melawan keinginan orang tuanya, terpaksa harus menuruti apa yang di inginkan orang tuanya, hingga akhirnya si anak terpaksa menikah muda.

 

2.      Adat istiadat

Adat istiadat yang masih dipakai oleh sebagian daerah di Indonesia khususnya daerah pelosok ,membuat para orang tuanya sering menjodohkan anak gadisnya sewaktu masih kecil, dan akan dinikahkan ketika si anak gadisnya sudah baligh atau sudah menstruasi. Biasanya wanita menstruasi ketika usia 12-15 tahun. Maka dapat dipastikan bahwa anak yang dijodohkan tersebut akan menikah diusia yang masih kecil yakni antara 12-15 tahun, hal ini tentu diluar batas minium untuk menikah. Adat istiadat yang sudah melekat akan sangat sulit untuk diubah dan pernikahan dini didaerah pelosok akan terus terjadi.

 

C.      Dampak pernikahan dini bagi wanita

Pada pernikahan diusia muda, yang paling dirugikan sebenarnya adalah pihak wanita. Ketika wanita hamil diusia muda, maka itu akan sangat membahayakan janin yang ada didalam rahimnya karena kondisi rahimnya yang belum siap mengandung. Selain itu pun pernikahan dini dapat meningkatkan risiko kekerasan dalam rumah tangga atau (KDRT)

 

Dilansir dari helosehat.com beberapa dampak yang ditimbulkan dari pernikahan dini adalah:

 

1.      Bahaya dari segi kesehatan fisik

Hamil diusia sangat muda dapat meningkatkan risiko kesehatan pada ibu dan bayinya. Hal ini karena sebenarnya tubuh belum siap untuk hamil dan melahirkan tetapi terpaksa harus hamil dan melahirkan.

 

2.      Bahaya dari segi kesehatan mental

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sering terjadi dalam pernikahan dini karena belum siapnya mental dari kedua pasangan yang menikah dalam menghadapi masalah yang muncul. Selain istri yang mengalamirkekerasan, anak pun berisiko menjadi korban KDRT.

 

Di temukan fakta, bahwa anak-anak yang menjadi saksi kekerasan didalam rumah nya akan tumbuh besar dan memiliki keterampilan sosial yang terbatas. Penelitian dari UNICEF juga menunjukan bahwa KDRT lebih umum terjadi di rumah dengan anak-anak kecil daripada dengan anak-anak remaja atau dewasa.

 

 

Ternyata lebih banyak risiko yang di timbulkan dari pernikahan dini dan tentu memberikan dampak yang negatif khususnya bagi pihak wanita. Pernikahan itu memang harus dipersiapkan dengan matang agar tidak terjadi hal-hal yang tentunya sangat merugikan untuk wanita ataupun pria. Untuk itu generasi muda seharusnya mampu mempersiapkan masa depan dengan baik bukan malah terjebak pada kondisi yang merugikan diri sendiri dan merusak masa depan.  Hindari pergaulan yang tidak baik agar tidak terjadi hal-hal yang dapat memaksa diri untuk menikah diusia dini.

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

ASPEK ORGANISASI DAN MANAJEMEN PADA STUDI KELAYAKAN BISNIS