Tugas STANDARD OPERATION PROCEDURE PENERIMAAN KARYAWAN BARU
PT
FORMULATRIX INDOSESIA
STANDARD
OPERATION PROCEDURE PENERIMAAN KARYAWAN BARU
1.
DASAR PEMIKIRAN
1.1 Tentang tata cara
penerimaan karyawan baru.
1.2 Selain dari pada itu
diterangkan pula, mengenai tata cara yang berlaku.
2.
TUJUAN
2.1 Memberikan pedoman untuk
pelaksanaan perpindahan divisi dengan memperhatikan segi administrasi dan
waktu.
2.2 Adanya standard prosedur
pelaksanaan penerimaan karyawan baru dan perpindahan divisi.
3. PENGERTIAN
3.1 Karyawan Baru adalah
Karyawan yang baru bergabung dengan PT. Formulatrix Indonesia dan Karyawan yang
melakukan perpindahan dari divisi satu ke divisi lain yang dilakukan oleh K
aryawan dikarenakan adanya kebutuhan di PT. Formulatrix untuk melaksanakan
tugas dari Perusahaaan yang dilakukan dalam konteks bekerja.
4. RUANG LINGKUP
4.1 Kebijakan serta prosedur untuk Karyawan baru ini berlaku untuk semua tingkatan karyawan di seluruh lingkungan PT. Formulatrix Indonesia.
5.
TATA CARA
5.1
KARYAWAN BARU DI PT. FORMULATRIX INDONESIA
5.1.1 Karyawan yang diterima untuk bekerja
telah lulus dari proses recruitment yang dilakukan oleh PT. Formulatrix
Indonesia.
5.1.2 Jadwal masuk karyawan
adalah tanggal awal bulan (tanggal 1) dan tengah bulan (tanggal 15)
5.1.3 HRD menginformasikan
tanggal pertama masuk kepada karyawan disertai dengan informasi:
5.1.3.1 Pakaian yang harus dikenakan
pada hari pertama
5.1.3.2 Dokumen yang wajib
dibawa:
- ·
SKCK + Fotokopi
- ·
KTP + Fotokopi
- ·
IJAZAH + Fotokopi
- ·
KK + Fotokopi
- ·
Foto berwarna 2X3 (2 lembar)
- ·
Foto berwarna 3X4 (2 lembar)
5.1.4 HRD akan memasukkan
data Karyawan baru di HRIS setelah konfirmasi karyawan diterima, disertai
dengan informasi hari pertama bekerja di Formulatrix minimal 10 hari kerja
sebelum masuk (cc ke security).
5.1.5 Divisi Leader dan
sekretaris akan memastikan perlengkapan siap dan menyediakan perlengkapan kerja
selambat-lambatnya 2 hari sebelum karyawan baru masuk.
5.1.6 IT membuat email, SI,
ID Card (menggunakan foto dari Karyawan), TIGA minimal 2 hari sebelum Karyawan
bergabung dan diserahkan ke HRD.
5.1.7 Sosialisasi hari
pertama
5.1.7.1 Karyawan akan masuk pada pukul 8 pagi dengan
menggunakan pakaian kemeja putih (atasan) dan celana panjang hitam
5.1.7.2 IT akan mengambil foto.
5.1.7.3 Menonton DVD Formulatrix.
5.1.7.4 HRD menyerahkan “control list”
5.1.7.5 Pengisian jamsostek
, update data diri di HRIS/SI
5.1.7.6 Training TIGAtrax
dan oleh IT
5.1.7.7 Training K3 oleh
team K3
5.1.7.8 Training PP oleh HRD
5.1.7.9 TTD surat perjanjian
kerja atara Karyawan dan HRD
5.1.7.10 Visit factory oleh
HRD/ Sekretaris
5.1.7.11 Mulai bekerja
5.1.8 Pemantauan hasil
Evaluasi / Assessment
5.1.8.1 Assessment final
diberikan ke HRD selambat-lambatnya 10 hari kerja sebelum akhir masa kerjasama
yang tertuang pada SPK/ SPKWT
5.1.8.2 HRD mengirimkan
pemberitahuan kepada pihak terkait paling lambat 2 hari sejak permintaan
diberikan.
5.1.8.3 HRD akan memanggil Karyawan terkait untuk pengurusan administrasi selambatlambatnya 5 hari kerja (1 minggu) sebelum akhir masa kerjasama.
• Jika diangkat sebagai Karyawan tetap maka HRD akan mengeluarkan SK pengangkatan Karyawan Tetap
• Jika perpanjangan kontrak maka HRD akan melakukan perpanjangan kontrak.
• Jika masa Kerjasama berakhir maka
HRD dan Divisi Leader wajib memberitahukan minimal 5 hari kerja sebelum akhir
masa kerjasama.
5.2
PERUBAHAN DIVISI
5.2.1 Project Leader/ Divisi
Leader mengajukan permohonan perubahan Divisi kepada HRD selambatlambatnya 10
hari kerja sebelum perpindahan dilaksanakan dengan memberikan beberapa informasi
sbb:
5.2.1.1 NIK dan Nama
Karyawan
5.2.1.2 Lama Waktu
perpindahan
5.2.1.3 Permanent /
Probation / Temporary
5.2.1.4 Job Desc pada Divisi baru dan Goal/
target
5.2.1.5 Approval dari kepala
Divisi Lama dan Divisi baru
5.2.1.6 Menyertakan email approval dari PM dan
Direktur
5.2.2 HRD mengirimkan
pemberitahuan kepada pihak terkait paling lambat 2 hari sejak permintaan
diberikan.
5.2.3 HRD akan memanggil Karyawan terkait
untuk pengurusan administrasi selambat-lambatnya 5 hari kerja (1 minggu)
sebelum perpindahan dilakukan. 5.2.4 HRD akan merubah data Karyawan pada HRIS ,
SI dan TIGA , ID card 5.2.4.1 Team IT akan mensupport perubahan data, perubahan
data selambat-lambatnya dilakukan 2 hari sejak informasi diberikan oleh HRD ke
team IT.
5.2.5 HRD akan menginformasikan
perpindahan kepada sekretaris Divisi berkaitan dengan peralatan kerja
5.2.6 Kepala Divisi wajib
menginformasikan tata cara di Divisi yang baru: 3 No. Dokumen
0017/SOP-HRFI/09/2013 STANDARD OPERATION
5.2.6.1 Safety tools
5.2.6.2 Aturan jam kerja
5.2.6.3 Job Desc
5.2.6.4 Sosialisasi aturan
lain yang dikelola oleh Divisi (jika ada)
5.2.7 Karyawan dapat mulai
bekerja
5.2.8 Untuk Masa habis
perpindahan dengan penjelasan probation / temporary, maka 10 hari kerja atau 2
minggu, Kepala Divisi wajib menginformasikan status ke depan kepada HRD,
disertai dengan assessment apabila ada.
5.2.9 HRD mengirimkan
pemberitahuan kepada pihak terkait paling lambat 2 hari sejak pemberitahuan
diberikan.
5.2.10 HRD akan memanggil
Karyawan terkait untuk pengurusan administrasi selambat-lambatnya 5 hari kerja
(1 minggu) sebelum perpindahan dilakukan. 5.2.11 HRD akan merubah data Karyawan
pada HRIS , SI dan TIGA
5.2.12 HRD akan
menginformasikan perpindahan kepada sekretaris Divisi berkaitan dengan
peralatan kerja
5.2.13 Karyawan dapat
kembali ke Divisi lama / tidak diperpanjang kontrak di PT. Formulatrix
Indonesia
Komentar
Posting Komentar