HUKUM PERIKATAN

• Dafinisi Hukum Perikatan

Menurut Prof. Subakti, hukum perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut suatu hal dari pihak yang satu dengan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.

Hukum perikatan baru muncul setelah adanya perjanjian. Hukum perikatan dan perjanjian harus dipisahkan karena dalam perikatan akan ada pemenuhan prestasi atau adanya hak dan kewajiban yang harus dipenuhi.

Perjanjian dan perikatan tidak bisa dipisahkan, seseorang yang sudah melakukan perjanjian tidak bisa lepas dari perikatan. 

Esensi dari hukum perikatan adalah adanya pemenuhan prestasi atau hak dan kewajiban yang harus dipenuhi

• Prestasi 

Prestasi sendiri mengarah kepada objek perikatan (Objek Hukum) 

• Sifat prestasi 

1. Harus sudah tertentu

2. Harus mungkin 

3. Harus diperbolehkan

4. Harus ada manfaat / bermakna bagi kreditur (pihak kedua)

5. Terdiri dari satu atau lebih perbuatan 

• Wanprestasi

Wanprestasi adalah tidak terlaksananya prestasi karena kesalahan debitur (pihak pertama) baik karena kesengajaan atau kelalaian. 

Bentuk-bentuk wanprestasi

1. Debitur tidak melaksanakan presentasi sama sekali

2. Debitur berprestasi tetapi tidak tepat waktu

3. Debitur berprestasi tetapi tidak baik (produk yang ditawarkan tidak sesuai dengan kualifikasi yang tawarkan). 

• Somasi

Dasar hukum somasi pasal 1238. Isi dari somasi adalah sebuah peringatan : 

1. Teguran kreditur supaya debitur segera melaksanakan presentasi

2. Dasar teguran 

Somasi baru bisa muncul setelah adanya perikatan antara dua belah pihak yang sebelumnya telah melakukan perjanjian. 

Tetapi dalam beberapa kasus yang ada somasi bisa saja muncul tanpa adanya sebuah perikatan.

• Hukum perikatan sebagai hukum tertulis

Perikatan muncul karena terpenuhinya empat syarat yang sehingga dengan demikian muncul pihak-pihak yang memiliki hak dan kewajiban. 

• Syarat pihak-pihak yang melakukan perjanjian

1. Sepakat tanpa adanya tipu dayadan tekanan 

2. Cakap (bisa memenuhi hak dan kewajiban)

Pasal 1320 KUHPerdata

• Lahirnya Perikatan

1. Karena perjanjian-1320 KUHPerdata 

2. Karena putusan pailit-1132 KUHPerdata 

3. Karena kematian (munculnya akta kematian)

4. Karena kelahiran (muncul nya akta kelahiran)

5. Karena dari UU akibat perbuatan manusia - 1353 KUHPerdata (contoh nya adat istiadat yang tidak bisa dilanggar atau diabaikan oleh masyarakat). 

• Barakhirnya perikatan

Berakhirnya perikatan adalah 

1. Terpenuhi nya hak dan kewajiban 

2. Habisnya waktu yang ditentukan

3. Berakhir karena undang-undang

4. Tidak terpenuhi hak dan kewajiban

5. Kesepakatan ke dua pihak




Komentar

Postingan populer dari blog ini

ASPEK ORGANISASI DAN MANAJEMEN PADA STUDI KELAYAKAN BISNIS