PERJANJIAN
• Definisi Perjanjian
Perjanjian adalah berjanji melaksanakan suatu hal tertentu. Secara hukum berjanji saja bagi masing-masing pihak tidak akan menimbulkan akibat hukum.
• Asas Perjanjian
Asas adalah dasar, pada umumnya dalam hukum bisnis tidak dituangkan dalam peraturan kongkrit atau pasal-pasal. Namun tetap ada asas yang dituangkan kedalam undang-undang. Sebagai contoh adalah asas praduga tak bersalah.
Dalam perjanjian asas yang paling serius digunakan ialah asas kebebasan berkontrak, asas konsensualitas, asas itikad baik dana asas pactra sunt servanda.
1. Asas Konsensualitas
Perjanjian dan perikatan yang timbul setelah tercapainya kesepakatan. Asas ini sesuai dengan ketentuan pasal 1320 KUH Perdata.
2. Asas itikad baik
Perjanjian dan perikatan yang timbul dengan maksud iktikad baik, dengan adanya perjanjian ini pihak-pihak yang terlibat tidak akan diberikan sanksi.
3. Asas pactra sunt servanda
Para pihak dalam suatu perjanjian merupakan undang-undang bagi para pihak, dengan demikian bagi para pihak yang ingkar merupakan tindakan melanggar hukum.
Asas ini menjadi dasar pihak yang berjanji harus menjalani dan menunaikan hak dan kewajiban nya.
• Perjanjian tidaklah sama dengan perikatan karena tidak semua perjanjian merupakan perikatan namun perikatan timbul akibat adanya perjanjian yang sah sesuai pasal 1320 KUHPerdata
• Syarat sah perjanjian 1320 KUH Perdata
Terdapat 4 syarat sahnya perjanjian
1. Kesepakatan untuk mengikatkan diri
2. Para pihak yang mengadakan perjanjian harus cakap menurut hukum
3. Mengenai suatu hal tertentu, perjanjian harus ada objek yang dijanjikan dan disepakati
4. Suatu sebab yang halal, halal disini adalah tujuan perjanjian harus berdasarkan hal-hal yang tidak bertentangan dengan undang-undang kesusilaan dan ketertiban.
Syarat 1 dan 2 disebut syarat subyektif, karena mengenai subyek yang melakukan perjanjian. Jika syarat 1 dan 2 tidak terpenuhi maka perjanjian bisa dibatalkan.
Sedangkan syarat 3 dan 4 disebut syarat objektif, karena mengenai objek dari sebuah perjanjian. Jika syarat 3 dan 4 tidak terpenuhi maka perjanjian batal demi hukum, karena melanggar hukum dan undang-undang yang ada.
• Subjek hukum tidak bisa digugat
Komentar
Posting Komentar