SUBJEK HUKUM

 PENDAHULUAN 

    Subject hukum berasal dari bahasa Belanda Rechtsubject atau law of subject dari bahasa Inggris. Berbicara subjek artinya mengarah kepada orang/person. Tidak semua subjek bisa menjadi subjek hukum, subjek hukum harus memenuhi berbagai syarat, salah satunya yaitu kecakapan baik fisik ataupun mental. subjek hukum tentu memiliki hak dan kewajibannya yang harus dipenuhi.

PEMBAHASAN     

    Subjek hukum terdiri dari manusia, badan hukum yang memiliki akta notaris yang berlaku. Badan hukum mampu menjadi subjek hukum karena didalam badan hukum terdapat sdm yang menjadi kepanjangan tangan atau kaki kanan yang menjalankan berbagai tugas atau hubungan dengan badan hukum yang lain. 

    Badan hukum dibagi 2 yaitu

1. Badan Hukum Publik 

    Adalah badan hukum yang tidak mencari keuntungan seperti badan hukum pemerintahan, kementrian.

2. Badan Hukum Privat

       Adalah badan hukum yang mencari keuntungan atau kekayaan seperti perseroan.

    Badan hukum dikatakan sebagai subjek hukum namun tidak memiliki jiwa. Badan hukum dapat melakukan perjanjian dan persetujuan serta badan hukum dapat memiliki harta kekayaan yang harus terlepas dari anggotanya. Harta kekayaan yang terpisah ini menjadikan nilai tambah bagi badan hukum itu sendiri. 

SUBJEK HUKUM 

    Subjek hukum mengarah pada orang/manusia/person

    Pasal 433 menjelaskan setiap orang dewasa yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau gelap mata, harus ditempatkan dibawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pemikirannya. seorang dewasa boleh juga ditempatkan dibawah pengampuan karena keborosan. 

    Selain itu tidak semua subjek hukum bisa dikatakan sebagai subjek hukum dan tidak semua subjek hukum adalah subjek. 

    Selanjutnya kata subjek sendiri kemudian semakin berkembang seiring berkembangnya dunia usaha. KUHD pasal 13

    Badan hukum, sebagai subjek hukum :

1. Perseroan 

2. CV (Commanditaire Vennootschap)

    Lebih lanjut, subjek hukum semakin meluas arahnya

1. Individu

2. Negara

3. Organisasi Internasional

4. Pemberontak

OBJEK HUKUM

    Objek merupakan segala sesuatu yang terlihat maupun tidak, dapat diukur, dapat dirasakan (berwujud).

    Selanjutnya menurut KUH Perdata pasal 499, benda/barang adalah tiap benda dan tiap hak yang dapat menjadi objek dari hak milik

    Pasal 503 : ada barang yang bertumbuh, dan ada barang yang tidak bertumbuh

1. Benda yang bersifat kebendaan, berarti bisa dirasakan 

2. Benda yang bersifat tidak kebendaan hanya bisa dirasakan oleh panca indra saja, contohnya HAKI, Merk

3. Hak kepemilikan objek hukum dapat dipindahkan

    Objek hukum adalah segala sesuatu bisa bersifat benda (dapat dirasakan menggunkan segala panca indra) maupun tidak bersifat benda (hanya bisa dirasakan oleh salah satu indra saja) yang dapat dikuasai oleh subjek hukum

    Subjek hukum adalah orang dan badan hukum yang cakap dalam melakukan perbuatan hukum. 

    Objek merupakan segala sesuatu yang terlihat maupun tidak, dapat diukur, dapat dirasakan (berwujud).

    Selanjutnya Menurut KUH Perdata Pasal 499, benda/barang adalah tiap benda dan tiap hak yang dapat menjadi objek dari hak milik.

    Itulah bahasan mengenai subjek hukum serta cakupan dari subjek hukum itu sendiri



Komentar

Postingan populer dari blog ini

ASPEK ORGANISASI DAN MANAJEMEN PADA STUDI KELAYAKAN BISNIS