HUKUM PERBANKAN
- Hukum Perbankan
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Perbankan adalah lembaga atau badan usaha yang melakukan aktivitas penghimpunan dana dari masyarakat. Bentuk dana yang dikumpulkan bisa berupa simpanan giro, deposito maupun tabungan yang kemudian disalurkan kembali untuk kebutuhan peningkatan taraf hidup masyarakat. Baik berupa kredit, pinjaman dan lain sebagainya. Perbankan juga kerap disebut sebagai bank.
- Asas-asas Hukum Perbankan
1. Asas demokrasi ekonomi
2. Asas kepercayaan
3. Asas kerahasiaan
4. Asas kehati-hatian
Fungsi dan Tujuan Perbankan
Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat
Tujuan perbankan yaitu menunjang pelaksanaan pembangunan nasionaldalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional mengarah kepada peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
- Jenis Usaha Bank
1. Penghimpunan dana masyarakat (tabungan, simpanan giro, deposit dll)
2. Pemberian kredit
3. Jual beli valas (mata uang asing)
4. DLL
- Rahasia Bank
Asset atau aktiva bank bukan menjadi hal yang dirahasiakan, tetapi kewajiban atau pasiva bank adalah hal yang dirahasiakan oleh bank.
- Jenis Bank
UU No 7 Tahun 1992 pasal 5 ayat 1, bank dibedakan menjadi 2 yaitu
1. Bank Umum
2. Bank Perkreditan Rakyat
UU RI No 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah
Menggimpun dana dalam simpanan berupa giro, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan akad wadi'ah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan perbankan syariah
Perbedaan Bank Umum, BPR dan Bank Syariah

Komentar
Posting Komentar