HUKUM PERBANKAN

  • Hukum Perbankan

Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Perbankan adalah lembaga atau badan usaha yang melakukan aktivitas penghimpunan dana dari masyarakat. Bentuk dana yang dikumpulkan bisa berupa simpanan giro, deposito maupun tabungan yang kemudian disalurkan kembali untuk kebutuhan peningkatan taraf hidup masyarakat. Baik berupa kredit, pinjaman dan lain sebagainya. Perbankan juga kerap disebut sebagai bank.

  • Asas-asas Hukum Perbankan

1. Asas demokrasi ekonomi

2. Asas kepercayaan

3. Asas kerahasiaan

4. Asas kehati-hatian

Fungsi dan Tujuan Perbankan

Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat

Tujuan perbankan yaitu menunjang pelaksanaan pembangunan nasionaldalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional mengarah kepada peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.

  • Jenis Usaha Bank

1. Penghimpunan dana masyarakat (tabungan, simpanan giro, deposit dll)

2. Pemberian kredit

3. Jual beli valas (mata uang asing)

4. DLL

  • Rahasia Bank

Asset atau aktiva bank bukan menjadi hal yang dirahasiakan, tetapi kewajiban atau pasiva bank adalah hal yang dirahasiakan oleh bank. 

  • Jenis Bank

UU No 7 Tahun 1992 pasal 5 ayat 1, bank dibedakan menjadi 2 yaitu 

1. Bank Umum

2. Bank Perkreditan Rakyat

UU RI No 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah

Menggimpun dana dalam simpanan berupa giro, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan akad wadi'ah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan perbankan syariah

Perbedaan Bank Umum, BPR dan Bank Syariah 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

ASPEK ORGANISASI DAN MANAJEMEN PADA STUDI KELAYAKAN BISNIS