KUASA DAN AKTA
- Definsi Kuasa
Kuasa merupakan hak yang dimiliki oleh seseorang terhadap objek tertentu dan/atau subjek tertentu
Pemberian kuasa merupakan kejadian dimana subjek hukum merasa bahwa dirinya kurang cakap dalam melakukan perbuatan hukum.
Dalam pasal 1793 KUH Perdata mengandung pengertian bahwa pemberian kuasa kepada pihak lain dapat terjadi kapan saja baik sebelum terjadinya perbuatan hukum maupun sesusah terjadinya perbuatan hukum.
Dalam pasal 1793 KUH Perdata kuasa hukum dapat diberikan dan diterima dengan suatu akta umum dengan suatu surat dibawah tangan bahkan dengan sepucuk surat ataupun dengan lisan. Penerima suatu kuasa dapat pula terjadi secara diam-diam dan disimpulkan dari pelaksanaan kuasa itu oleh yang diberikan.
- Akta otentik dan dibawah tangan
Akta merupakan selembar tulisan yang digunakan untuk membuktikan. Dalam kegiatan hukum pembuktian pembuktian ini selalu memberikan beban terhadap keaslian surat maupun bahan bukti lainnya.
Otentik merupakan suatu kejadian yang resmi, dalam penafsiaran hukum otentik sendiri lebih mengarah kepada subjek.
- Akta dibawah tangan
secara umum pengerian akta dibawah tangan berlawanan dengan akta otentik, oleh karena itu akta dibawah tangan merupakan akta yang dibuat tanpa adanya perantara, atau pihak-pihak lain dalam terbitnya suatu perikatan tertentu dan terdapat bukti terhadap tulisan itu.
Penerima kuasa tidak boleh melakukan apapun yang melampaui batas kuasanya, kekuasaan yang diberikan untuk menyelesaikan suatu perkara secara damai, tidak mengandung hak untuk menggantungkan penyelesaian perkara pada keputusan wasit (1797 KUH Perdata)
- Berakhirnya pemberian kuasa
Secara umum berakhirnya pemberian kuasa adalah setelah terjadinya prestasi yang dituju bagi penerima kuasa, namun penerima kuasa juga dapat menerima hak penuh atas kuasanya sepanjang sudah diperjanjikan sebelumnya.
- Kekuatan pembuktian
Kekuatan pembuktian dalam akta otentik dan akta dibawah tangan selalu berbanding terbalik, yang berarti akta otentik selalu dianggap lebih kuat. Hal ini sesuai dengan pasal 1886 yang berbunyi
"Pada setiap tingkat perkara, masing-masing pihak dapat meminta kepada hakim, supaya pihak lawannya diperintahkan menyerahkan surat-surat kepunyaan kepada kedua belah pihak yang menyangkut hal yang sedang dipersengketakan dan berada ditangan pihak lawan".
Komentar
Posting Komentar