PENGANTAR HUKUM BISNIS MENGENAI PERUSAHAAN
1. Persekutuan / CV (Commanditaire Vennootschap)
Persekutuan komoditaire yang dibuat oleh seorang atau lebih. Bertanggung jawab secara pribadi tanggung renteng. Tanggung renteng adalah seorang pemilik perusahaan secara langsung menanggung segala resiko yang ada dan yang terjadi pada perusahaan. Sebagai contoh perekrutan karyawan, terjadi permasalahan secara hukum maka semua itu ditangani oleh pemilik perusahaan
Persekutuan umumnya bergerak pada bidang industri dan perdagangan, permodalan yang disepakati untuk membangun suatu CV berdasarkan dari perorangan (pribadi) dan pihak lain yang diperjanjikan.
Persekutuan didirikan tetap menggunakan anggaran rumah tangga dan tidak berkewajiban untuk melaporkan pada pemberi modalnya (jika ada).
Pemodalan dalam CV biasanya perorangan dan kalangan tertentu saja. Pemodalan CV tidak pernah dari masyarakat luas.
2. Firma
Firma merupakan bentuk badan hukum yang bergerak di jasa konsultasi, umumnya bentuk nama firma atas nama bersama.
Firma didirikan berdasarkan keahlian, hal ini yang membedakan antara CV dan firma.
Pendirian firma berdasarkan pada modal pribadi serta pengawasan ketat dari negara.
Baik dalam pendirian firma dan CV keduanya haruslah tercatat dalam akta notaris. harta kekayaan yang dimiliki firma dan CV masih belum terpisahkan dari harta kekayaan pemiliknya dengan demikian tidak ada saham yang akan di terbitkan kepada masyarakat
3. Perseroan Terbatas
PT merupakan badan hukum persekutuan modal berdiri berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya. Harta kekayaan PT sudah terpisah dari pemilik. PT merupakan perseroan publik. Penggunaan serta pemberhentian direksi PT dilakukan melalui RUPS sesuai dengan agenda pada PT tersebut.
4. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN merupakan perusahaan yang kepemilikannya sebagian dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dapat dimiliki oleh masyarakat.
Pengangkatan untuk pemerintah dalam level direksi dan komisaris untuk BUMN sepenuhnya diserahkan pada RUPS dan kementrian BUMN
5. Perbedaan antara CV, Firma dan PT
Komentar
Posting Komentar