HUKUM PERBANKAN
Hukum Perbankan Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Perbankan adalah lembaga atau badan usaha yang melakukan aktivitas penghimpunan dana dari masyarakat. Bentuk dana yang dikumpulkan bisa berupa simpanan giro, deposito maupun tabungan yang kemudian disalurkan kembali untuk kebutuhan peningkatan taraf hidup masyarakat. Baik berupa kredit, pinjaman dan lain sebagainya. Perbankan juga kerap disebut sebagai bank. Asas-asas Hukum Perbankan 1. Asas demokrasi ekonomi 2. Asas kepercayaan 3. Asas kerahasiaan 4. Asas kehati-hatian Fungsi dan Tujuan Perbankan Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat Tujuan perbankan yaitu menunjang pelaksanaan pembangunan nasionaldalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional mengarah kepada ...