Postingan

HUKUM PERBANKAN

Gambar
Hukum Perbankan Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Perbankan adalah  lembaga atau badan usaha yang melakukan aktivitas penghimpunan dana dari masyarakat. Bentuk dana yang dikumpulkan bisa berupa simpanan giro, deposito maupun tabungan yang kemudian disalurkan kembali untuk kebutuhan peningkatan taraf hidup masyarakat. Baik berupa kredit, pinjaman dan lain sebagainya. Perbankan juga kerap disebut sebagai bank. Asas-asas Hukum Perbankan 1. Asas demokrasi ekonomi 2. Asas kepercayaan 3. Asas kerahasiaan 4. Asas kehati-hatian Fungsi dan Tujuan Perbankan Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat Tujuan perbankan yaitu menunjang pelaksanaan pembangunan nasionaldalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional mengarah kepada ...

ASPEK ORGANISASI DAN MANAJEMEN PADA STUDI KELAYAKAN BISNIS

  ASPEK ORGANISASI DAN MANAJEMEN PADA STUDI KELAYAKAN BISNIS ·        Pengertian Organisasi Menurut Griffin organisasi adalah sekelompok orang yang bekerja sama dalam mencapai serangkaian tujuan bersama  Selain itu organisasi merupakan sistem kegiatan yang terkoordinasi dari sekelompok orang yang bekerja sama untuk mencapai tujuan dibawah kekuasaan dari kepemimpinan (sengaja direncanakan dan disusun strukturnya secara tegas) ·        Struktur Organiasi 1.      Menggambarkan tugas, wewenang dan tanggung jawab masing-masing bagian 2.      Struktur organisasi akan mempermudah perusahaan melakukan pengendalian 3.      Struktur organisasi disusun untuk membantu pencapaian tujuan secara lebih efektif 4.      Desain struktur organisasi ditentukan oleh strategi bisnis, lingkungan, teknologi dan orang yang terlibat di dalamnya. · ...

PENGANTAR HUKUM BISNIS MENGENAI PERUSAHAAN

Gambar
 1. Persekutuan / CV (Commanditaire Vennootschap) Persekutuan komoditaire yang dibuat oleh seorang atau lebih. Bertanggung jawab secara pribadi tanggung renteng. Tanggung renteng adalah seorang pemilik perusahaan secara langsung menanggung segala resiko yang ada dan yang terjadi pada perusahaan. Sebagai contoh perekrutan karyawan, terjadi permasalahan secara hukum maka semua itu ditangani oleh pemilik perusahaan Persekutuan umumnya bergerak pada bidang industri dan perdagangan, permodalan yang disepakati untuk membangun suatu CV berdasarkan dari perorangan (pribadi) dan pihak lain yang diperjanjikan. Persekutuan didirikan tetap menggunakan anggaran rumah tangga dan tidak berkewajiban untuk melaporkan pada pemberi modalnya (jika ada).  Pemodalan dalam CV biasanya perorangan dan kalangan tertentu saja. Pemodalan CV tidak pernah dari masyarakat luas.  2. Firma  Firma merupakan bentuk badan hukum yang bergerak di jasa konsultasi, umumnya bentuk nama firma atas nama bersa...

KUASA DAN AKTA

 Definsi Kuasa Kuasa merupakan hak yang dimiliki oleh seseorang terhadap objek tertentu dan/atau subjek tertentu Pemberian kuasa merupakan kejadian dimana subjek hukum merasa bahwa dirinya kurang cakap dalam melakukan perbuatan hukum. Dalam pasal 1793 KUH Perdata mengandung pengertian bahwa pemberian kuasa kepada pihak lain dapat terjadi kapan saja baik sebelum terjadinya perbuatan hukum maupun sesusah terjadinya perbuatan hukum. Dalam pasal 1793 KUH Perdata kuasa hukum dapat diberikan dan diterima dengan suatu akta umum dengan suatu surat dibawah tangan bahkan dengan sepucuk surat ataupun dengan lisan. Penerima suatu kuasa dapat pula terjadi secara diam-diam dan disimpulkan dari pelaksanaan kuasa itu oleh yang diberikan. Akta otentik dan dibawah tangan  Akta merupakan selembar tulisan yang digunakan untuk membuktikan. Dalam kegiatan hukum pembuktian pembuktian ini selalu memberikan beban terhadap keaslian surat maupun bahan bukti lainnya. Otentik merupakan suatu kejadian yang...

PERJANJIAN

• Definisi Perjanjian Perjanjian adalah berjanji melaksanakan suatu hal tertentu. Secara hukum berjanji saja bagi masing-masing pihak tidak akan menimbulkan akibat hukum.  • Asas Perjanjian Asas adalah dasar, pada umumnya dalam hukum bisnis tidak dituangkan dalam peraturan kongkrit atau pasal-pasal. Namun tetap ada asas yang dituangkan kedalam undang-undang. Sebagai contoh adalah asas praduga tak bersalah.  Dalam perjanjian asas yang paling serius digunakan ialah asas kebebasan berkontrak, asas konsensualitas, asas itikad baik dana asas pactra sunt servanda.  1. Asas Konsensualitas Perjanjian dan perikatan yang timbul setelah tercapainya kesepakatan. Asas ini sesuai dengan ketentuan pasal 1320 KUH Perdata.  2. Asas itikad baik Perjanjian dan perikatan yang timbul dengan maksud iktikad baik, dengan adanya perjanjian ini pihak-pihak yang terlibat tidak akan diberikan sanksi. 3. Asas pactra sunt servanda Para pihak dalam suatu perjanjian merupakan undang-undang bagi pa...

HUKUM PERIKATAN

• Dafinisi Hukum Perikatan Menurut Prof. Subakti, hukum perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut suatu hal dari pihak yang satu dengan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu. Hukum perikatan baru muncul setelah adanya perjanjian. Hukum perikatan dan perjanjian harus dipisahkan karena dalam perikatan akan ada pemenuhan prestasi atau adanya hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Perjanjian dan perikatan tidak bisa dipisahkan, seseorang yang sudah melakukan perjanjian tidak bisa lepas dari perikatan.  Esensi dari hukum perikatan adalah adanya pemenuhan prestasi atau hak dan kewajiban yang harus dipenuhi • Prestasi  Prestasi sendiri mengarah kepada objek perikatan (Objek Hukum)  • Sifat prestasi  1. Harus sudah tertentu 2. Harus mungkin  3. Harus diperbolehkan 4. Harus ada manfaat / bermakna bagi kreditur (pihak kedua) 5. Terdiri dari satu atau lebih perbuatan  • ...

SUBJEK HUKUM

 PENDAHULUAN       Subject hukum berasal dari bahasa Belanda Rechtsubject atau law of subject  dari bahasa Inggris. Berbicara subjek artinya mengarah kepada orang/person. Tidak semua subjek bisa menjadi subjek hukum, subjek hukum harus memenuhi berbagai syarat, salah satunya yaitu kecakapan baik fisik ataupun mental. subjek hukum tentu memiliki hak dan kewajibannya yang harus dipenuhi. PEMBAHASAN            Subjek hukum terdiri dari manusia, badan hukum yang memiliki akta notaris yang berlaku. Badan hukum mampu menjadi subjek hukum karena didalam badan hukum terdapat sdm yang menjadi kepanjangan tangan atau kaki kanan yang menjalankan berbagai tugas atau hubungan dengan badan hukum yang lain.       Badan hukum dibagi 2 yaitu 1. Badan Hukum Publik       Adalah badan hukum yang tidak mencari keuntungan seperti badan hukum pemerintahan, kementrian. 2. Badan Hukum Privat    ...